ANTARA PENGOBATAN DAN PENYEMBUHAN

Di tengah hingar bingar iklan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata masih banyak model pengobatan yang dilakukan oleh masyarakat. Seperti diketahui dari pemberitaan yang akhir-akhir ini muncul di media yang menyebutkan bahwa ada semacam pengaduan terhadap model pengobatan yang dilakukan oleh salah seorang yang membuka praktik pengobatan kepada MUI. Ada yang mengadukan bahwa model pengobatan yang diikuti merupakan model pengobatan yang menyimpang dan mengatasnamakan Islam. Hal ini akhirnya menjadi perbincangan luas tentang model-model pengobatan yang ada di masyarakat.

Orang masih banyak lebih percaya terhadap pengobatan alternatif sebagai sebuah harapan yang besar. Apalagi dengan berbagai macam iklan dan promosi yang seolah-olah pengobatan seperti ini memberikan jaminan atas kesembuhan sebuah penyakit. Banyak orang yang melihat dan terpengaruh dengan berbagai macam janji dari sebuah promosi yang kencang dari sebuah produk pengobatan alternatif. Bukan dalam posisi mendukung atau menolak pengobatan alternatif maupun pengobatan pada umumnya, akan tetapi bagaimana umat melihat berbagai macam bentuk pengobatan yang ada dan menentukan pilihan terhadapnya.

 

Berbagai Kasus dalam Dunia Pengobatan

Tentunya kita sering mendengar berbagai macam kasus yang terjadi dalam dunia pengobatan baik pengobatan medis pada umumnya maupun pengobatan alternatif. Kita tentu mendengar secara santer akhir-akhir ini tentang praktek pengobatan dari UGB yang dilaporkan oleh pasiennya karena dianggap melakukan penipuan dalam praktek pengobatannya. Beberapa pihak melaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan Kepolisian. Dan kalau kita menengok ke belakang rasa-rasanya masih banyak kasus serupa yang terjadi dan menimpa masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui satu tahun kemarin sangat kencang sekali iklan dan promosi pengobatan china dalam berbagai kliniknya. Dan memang tidak tanggung-tanggung biayanya relatif mahal untuk kalangan masyarakat. Namun demikian, antusiasme masyarakat relative besar apalagi dengan iklan yang menunjukkan seolah-olah pengobatan tersebut memberikan jaminan kesembuhan bagi para pasiennya. Namun dalam perkembangannya banyak muncul kasus malpraktik terhadap para pasien akibat pengobatan tersebut. Namun demikian sampai sejauh ini masih banyak program televisi yang secara legal mempromosikan bahkan membuat sebuah testimoni untuk meyakinkan masyarakat tentang pengobatan alternatif tertentu. Jumlahnya pun tidak hanya satu dua akan tetapi banyak sekali.

Di sisi lain, pengobatan medis dari dokter dan rumah sakit pun tidak luput dari berbagai macam kasus malpraktek. Sebagaimana kehebohan kasus Prita, kasus Jred dan Jayden, dan yang terakhir kasus dokter yang ditahan karena kasus malpraktek dari Manado dan masih banyak lagi catatan malpraktik dalam dunia medis.

Kalau kita amati, memang baik dalam pengobatan medis maupun alternatif kasus-kasus malpraktek kadang terjadi. Perbedaannya kalau dalam pengobatan medis malpraktik dapat dinilai secara medis maka dalam pengobatan alternatif relatif sulit untuk mengatakan terjadi malpraktek atau tidak. Namun demikian memang sudah selayaknya pengobatan memiliki standart bersama tentang aktivitas pengobatan kepada pasien.

 

Bedakan Pengobatan dengan Penyembuhan

Banyak orang menyamakan antara istilah pengobatan dengan penyembuhan. Banyak diantara kita menganggap bahwa usaha kita datang ke dokter, minum obat/ramuan itu adalah upaya penyembuhan. Padahal sesungguhnya antara istilah pengobatan dan penyembuhan adalah dua istilah yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda juga. Pengobatan adalah sebuah aktivitas dalam upaya untuk memberikan perlakuan kepada penyakit dengan sesuatu dengan hukum sebab akibat. Sebagai contoh adalah ketika ada penyakit kulit dimana setelah dilihat dan diteliti mengandung bakteri tertentu. Kemudian bakteri tersebut diberi perlakuan dengan sesuatu di laboratorium dan akhirnya bakteri tersebut mati, maka perlakuan yang sama dilakukan kepada tubuh manusia untuk memberikan perlakuan terhadap bakteri yang ada di kulit tentunya dengan pertimbangan keamanan bagi manusia, itulah fakta yang disebut dengan pengobatan.

Adapun penyembuhan berbeda dengan pengobatan. Penyembuhan adalah sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt Swt : “Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku.” (QS Asy Syu’ara: 80).Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (QS. Al Anám: 17). Dengan melihat kedua hal ini maka penyembuhan adalah apa yang diberikan Allah Swt kepada hambanya tentang suatu keadaan terhadap sebuah penyakit. Sehingga penyembuhan adalah bukan dalam konteks kekuasaan manusia melainkan kekuasaan Allah azza wa jalla.

            Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa pengobatan adalah merupakan sebuah perbuatan yang harus mendasarkan pada hukum-hukum Allah Swt dalam menjalankannya karena hal tersebut merupakan wilayah manusia karena merupakan aktivitas sebab akibat, akan tetapi penyembuhan adalah apa yang menjadi kekuasaan Allah yang Maha Menyembuhkan segala macam penyakit.

            Yang harus diperhatikan adalah dalam aktifitas pengobatan maka apa yang dilakukan harus sesuai dengan hukum-hukum Allah Swt karena hal ini berkaitan dengan hukum perbuatan dan benda. Dalam melakukan pengobatan tentu fakta sebab akibat harus terpenuhi dengan pengujian secara ilmiah. Tidak peduli apakah pengobatan medis maupun alternatif karena keduanya merupakan aktivitas pengobatan maka harus memenuhi unsur sebab akibat. Sejauh tidak memenuhi unsur sebab akibat maka bukan termasuk aktivitas pengobatan.

            Dalam hal benda-benda yang digunakan dalam pengobatan pun merupakan benda-benda yang halal. Diharamkan menggunakan benda-benda haram dalam melakukan aktivitas pengobatan sebagaimana asal hukum dari benda tersebut. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhalal, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan…”. (QS. Al Maidah : 90). “Sesungguhnya Allah Swt hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (ketika disembelih) disebut (nama) selain nama Allah Swt….”. (QS. Al Baqarah: 173). Dan sebagaimana dalam hadits Rasulullah tentang dalil larangan membahayakan diri sendiri dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Dalil-dalil ini harus menjadi semacam patokan bagi seseorang dalam melakukan pengobatan. Jika ada pengobatan yang melanggar hukum-hukum Allah Swt maka wajib hukumnya bagi Negara untuk melakukan tindakan karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan kriminal yang melanggar syariat Allah Swt. Pengadilanlah yang akan memberikan penilaian terhadap tindakan kriminal terhadap seseorang tersebut. Termasuk di dalamnya jika terjadi penipuan terhadap aktivitas pengobatan kepada masyarakat baik penipuan obat, dan lain sebagainya maka hal tersebut termasuk dalam delik kriminal yang harus diproses oleh pengadilan. Dengan demikian, maka aktivitas pengobatan menjadi aktivitas yang harus senantiasa berada dalam koridor hukum Allah Swt.

Negarapun seharusnya tidak menganggap bahwa kejadian pelanggaran terhadap pengobatan merupakan delik aduan. Seharusnya negara berperan aktif dalam peradilan dalam rangka menegakkan hukum-hukum. Peradilan tidak boleh bersifat pasif akan tetapi harus aktif melakukan pengamatan dan penelitian terhadap perilaku-perilaku pengobatan yang beredar di masyarakat yaitu dengan memperbanyak qadhi hisbah. Dengan demikian umat akan merasa terjaga dan terlindungi terhadap praktek-praktek pengobatan yang beredar dan sesuai dengan syariat Allah Swt.

Adapun dengan maraknya praktek pengobatan dengan doa, maka dapat dijelaskan mendasarkan pada dalil-dalil yang ada. Doa adalah intinya ibadah, sedangkan ibadah memiliki pengertian sendiri yaitu khudu’ (tunduk), ridha (rela), dan taslim (berserah diri) terhadap aturan-aturan Allah Swt. Sehingga dalam memahami seseorang berdoa untuk kesembuhan adalah merupakan sebuah hal yang harus dilakukan oleh seorang muslim, karena Allah Swt sendiri membenci hamba-hambanya yang tidak mau berdoa kepada-Nya. Namun demikian hendaknya memposisikan doa sebagaimana dalam proporsinya yaitu dengan melihat konteks dari doa itu sendiri. Doa bukanlah merupakan sarana pengobatan karena tidak memenuhi persayaratan dalam hal perbuatan yang menimbulkan sebab akibat sebagaimana pengertian pengobatan itu sendiri. Namun demikian, berdoa merupakan berserah dirinya seorang hamba dengan berbagai upaya dan perbuatan dalam melakukan pengobatan dan dalam rangka mendapatkan penyembuhan dari Allah Swt.

Adapun berkaitan dengan pengobatan dengan tenaga supranatural dan sebagainya maka harus dibuktikan berkaitan dengan pengobatan supranatural seperti apa, apakah memenuhi unsur sebab akibat ataukah itu hanya sihir. Kalau pengobatan tersebut hanyalah sihir maka hal tersebut jelas merupakan sebuah keharaman karena larangan sihir bukan karena peruntukkannya akan tetapi dilarangnya sihir itu adalah karena ilmunya sehingga termasuk mempelajari ilmu sihir itu dilarang oleh Allah Swt. Bukankah Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lantas ia membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan pada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam(HR. Ahmad).

Dengan memahami tentang pengobatan dan penyembuhan ini maka kita akan semakin paham bahwa kesembuhan manusia itu datangnya hanya dari Allah Swt bukan karena obat bukan karena dokter maupun dari yang lain. Persoalan kesembuhan itu adalah dalam wilayah akidah bukan dalam persoalan syariat. Persoalan penyembuhan adalah keyakinan bahwa semua kesembuhan adalah datang dari Allah Asy Syaafii. Makna dari Asy Syaafii adalah Zat yang mampu memberikan kesembuhan, baik kesembuhan penyakit hati maupun penyakit jasmani. Kesembuhan hati dari penyakit syubhat, keragu-raguan, hasad, serta penyakit-penyakit hati lainnya, dan juga kesembuhan jasmani  dari penyakit-penyakit badan. Tidak ada yang mampu memberikan kesembuhan dari penyaki-penyakit tersebut selain Allah Ta’ala. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari-Nya. Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Allah Swt berfirman: “Dan apabila aku sakit. Dialah (Allah) yang menyembuhkanku(QS. Asy Syu’ara: 80).

Maksudnya,  Allah Swt saja yang memberikan kesembuhan, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam memberikan kesembuhan. Oleh karena itu wajib bagi hamba memiliki keyakinan yang mantap bahwasanya tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Allah Swt. Wallahua’lamu bishawab.

Tinggalkan komentar