Awal bulan Oktober lalu berbagai media memberitakan bahwa Parlemen Mexico City, di Meksiko, sedang membahas perubahan Undang-Undang Pernikahan yang akan memberi kesempatan kepada setiap calon pasangan pengantin untuk menentukan jangka waktu pernikahan mereka. Jangka waktu minimal yang ditetapkan oleh UU ini adalah dua tahun dan jika setelah masa itu pasangan suami istri merasa hubungan mereka bisa diteruskan, maka jangka waktu pernikahan bisa diperbaharui. Namun jika pasangan suami istri itu menginginkan berpisah setelah masa dua tahun itu, mereka bisa tidak melanjutkan pernikahan mereka. Pernikahan model ini nantinya akan menjadi pernikahan resmi yang diakui oleh negara.
Kejadian ini ternyata menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Ada yang setuju dan mendukung, namun ada yang menolak dan memprotes. Di Meksiko sendiri, ide amandemen UU pernikahan itu sengaja diajukan ke parlemen oleh partai Revolusi Demokratik. Salah seorang anggota dari partai tersebut menyatakan bahwa pernikahan dengan jangka waktu tertentu adalah untuk menghindari pasangan suami istri dari pahitnya perceraian. Namun pihak gereja Katolik Meksiko memprotes masalah ini sebab dianggap bertentangan dengan hakikat pernikahan dan menyebutnya sebagai sesuatu yang tidak bertanggung jawab. (jpnn.com, 2 Oktober 2011).
Sesaat setelah pemberitaan berbagai milis juga memuat pendapat-pendapat terkait hal tersebut. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan berjangka waktu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak wanita. Ada pula yang menganggap bahwa pernikahan seperti itu sama dengan melegalkan pelacuran. Muncul juga kekhawatiran dari kalangan tertentu yang memprediksi bahwa legalisasi undang-undang seperti itu akan segera diikuti oleh negeri-negeri lain.
Selain itu, ada juga yang menganggap bahwa pernikahan berjangka waktu tidak menjadi masalah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pernikahan seperti itu lebih baik daripada berzina bagi mereka yang tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Ada juga yang menyatakan bahwa pernikahan model itu menyerupai dengan pernikahan mut’ah yang pernah dibolehkan pada masa Rasulullah Saw.
Buletin kali ini akan membahas bagaimana pandangan Islam terkait dengan pernikahan. Pembahasan ini diharapkan dapat meluruskan opini, pemikiran, dan pendapat-pendapat yang tidak sesuai dengan pemikiran mengenai pernikahan dalam pandangan Islam. Lainnya