HUKUM ASAL BENDA MEDSOS DAN PEMANFAATANNYA

Ilaa hadraatinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam ‘alaika

Media sosial (medsos) mendapat sorotan lagi. Kalau sebelumnya disorot karena digunakan untuk melemparkan ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi umum, sekarang disorot karena digunakan untuk ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi politik.Hal itu dapat diketahui dari komentar keprihatinan para petinggi pemerintahan Indonesia seperti Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri terhadap medsos-medsos itu.
Memang begitulah keadaan medsos di tengah masyarakat sekarang ini. Ada yang menggunakan untuk dakwah. Ada yang mengunakan untuk sharing ilmu. Ada yang menggunakan untuk bisnis. Namun tidak jarang ada yang menggunakannya untuk menutupi kebenaran, tipu-tipu dan lain-lain yang buruk. Termasuk juga, ada yang menggunakannya untuk ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi.
Usaha-usaha untuk mengatasi permasalahan sudah dilakukan. Berbagai pihak selalu mengingatkan bahaya medsos negatif itu dan supaya selalu meningkatkan kewaspadaan terhadapnya. Pengkanteran sebagai penyeimbang medsos negatif juga sering dilakukan. Bahkan kalau dipandang berbahaya telah dilakukan upaya pemblokiran terhadap medsos negatif.
Sebenarnya terhadap medsos terdapat 2 hukum Islam. Yang pertama adalah hukum Islam terhadap ‘benda’ medsos. Yang kedua adalah hukum Islam terhadap perbuatan menggunakan medsos. Memahami kedua hal ini diharapkan dapat mengurangi keberadaan medsos negatif.

Hukum Asal Segala Benda Adalah Mubah Selagi Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkan
Para ulama zaman dahulu telah mengeluarkan ‘rumusan’ yang terjemahannya adalah: Hukum asal segala benda adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan. ‘Rumusan’ ini diharapkan dapat mempermudah umat manusia sampai akhir zaman kelak dalam beragama Islam sekaligus menjalani kehidupannya mendapatkan kenikmatan dan karunia dariNya. Di satu sisi, rumusan ini mengingatkan manusia bahwa ada dalil-dalil yang menunjukan benda-benda yang haram, sedangkan selain benda-benda itu statusnya sudah ‘dicap’/’distempel’ pasti halal, di sisi lain redaksi ‘rumusan’ ini diharapkan dapat mendorong manusia untuk bersyukur kepadaNya atas begitu banyak nikmat dan karuniaNya yang diberikan kepada umat manusia.
Kita bersyukur karena para ulama zaman dahulu begitu cerdasnya. Dalam hal ini kecerdasan dalam bentuk membuat ‘rumusan’ di atas supaya umat manusia bisa menjalani kehidupan dengan baik sambil menikmati dunia selama sesuai dengan agama Islam. Sangat disayangkan kalau ada yang tidak menghormati ‘warisan’ para ulama ini, bahkan memutarbalikannya.
Orang-orang yang sudah mengerti berbagai benda yang statusnya haram menurut agama Islam, tidak perlu lagi bersusah payah mencari status suatu benda menurut Al Quran dan As Sunnah. Sebab selain yang telah dinyatakan keharamannya oleh Al Quran dan As Sunnah, suatu benda pasti kehalalannya, walaupun benda tersebut tidak disebutkan dalam Al Quran dan AsSunnah. Sebagai contoh,orang tidak perlu bersusah payah ‘berijtihad’ tentang status benda mobil yang pasti kehalalannya. Contoh lain, orang tidak perlu ragu-ragu terhadap status benda komputer yang pasti kehalalannya.
Bagaimana dengan media sosial? Media sosial adalah suatu benda yang berwujud teknologi informasi dan komunikasi masa sekarang. Benda ini memungkinkan seseorang ‘pemiliknya’ membuat suatu informasi, menyampaikan kepada orang lain dan berinteraksi. Sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. Adapun menurut Wikipedia disebutkan: “Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual”.
Berdasarkan ‘rumusan’ para ulama tentang status benda di atas, dengan mudah dapat disimpulkan bahwa status benda bernama media sosial adalah halal.Hal itu karena media sosial tidak termasuk benda-benda yang statusnya telah disebutkan haram dalam Al Quran dan As Sunnah. Oleh karena itu, sebagaimana mobil, komputer, kain, air, atau gunung, media sosial merupakan karuniaNya untuk seluruh manusia.

Asal Suatu Perbuatan Terikat dengan Hukum Syara’, Bukan Mubah Atau Haram
Para ulama juga mengeluarkan ‘rumusan’ tentang perbuatan manusia. Salah satu ‘rumusan’ tersebut terjemahannya adalah Asal Suatu Perbuatan Terikat dengan Hukum Syara’, Bukan Mubah Atau Haram. Intinya, mengajak manusia hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan dengan cara menyesuaikan perbuatan tersebut pada hukum syara’.
Kenyataannya, manusia di akhirat nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang telah dilakukannya di dunia. Kalau perbuatannya di dunia sesuai agama Islam, di akhirat dia mendapat ridlo dan pahalaNya di surga. Sedangkan kalau perbuatan di dunia tidak sesuai agama Islam, di akhirat dia mendapat murka dan azabNya di neraka.
Ajaran agama Islam menyuruh kita untuk terikat dengan hukum syara’. Allah SWT berfirman dalam surat Al Mulk ayat 2: “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa yang lebib baik amal perbuatannya. Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. Sedangkan dalam hadits disebutkan: “Telah kutinggalkan untuk kalian dua hal yang tidak akan menyesatkan selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, Kitab Allah (Al Quran) dan sunnah nabiNya (hadits).
Jangan menyepelekan perbuatan dengan menyatakan ‘serba boleh’. Demikian juga jangan tegesa-gesa menolak perbuatan dengan menyatakan haram. Yang benar adalah mencermati suatu perbuatan dengan seksama, lalu setelah itu baru mengemukakan hukumya, dan melakukan perbuatan seperti hukumnya itu.
Kalau status perbuatan itu hukumnya wajib, nyatakanlah bahwa perbuatan itu hukumnya wajib, dan lakukanlah perbuatan itu sebaik-baiknya dengan menyadari bahwa status hukumnya wajib dikerjakan. Kalau status perbuatan itu hukumnya sunnah, nyatakanlah bahwa perbuatan ituhukumnya sunnah, dan lakukanlah perbuatan itu sebaik-baiknya dengan menyadari bahwa status hukumnya sunnah. Adapun kalau status perbuatannya mabuh, nyatakanlah bahwa perbuatan itu hukumnya mubah, dan lakukanlah atau tinggalkanlah sebaik-baiknya dengan menyadari bahwa status hukumnya mubah.
Bagaimana dengan larangan? Seperti itu juga. Kalau larangan itu hukumnya makruh, nyatakanlah bahwa larangan itu makruh dan tinggalkanlah sejauh-jauhnya dengan menyadari bahwa status larangan itu adalah makruh. Sedangkan kalau larangan itu hukumnya haram, nyatakanlah bahwa larangan itu haram dan tinggalkanlah sejauh-jauhnya dengan menyadari bahwa status larangan itu haram. Dengan cara seperti itulah nampak jelas bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’.
Dengan demikian yang harus dimunculkan manakala seseorang akan memanfaatkan medsos adalah menyadari keterkaitannya dengan hukum syara’. Jangan berfikir bahwa karena medsos halal, maka semua pemanfaatan medsos juga halal. Tidak seperti itu. Demikian juga jangan tergesa-gesa menyatakan haram, walaupun medsos itu digunakan untuk yang negatif.
Ketika akan memanfaatkan medsos ingatlah bahwa semua perbuatan, termasuk memanfaatkan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Demikian juga ingatlah bahwa semua perbuatan, termasuk memanfaatkan medsos harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Tidak ada yang lebih baik kecuali menyadari bahwa hukum asal penggunaan medsos adalah terikat dengan hukum syara’.
Dalam hal ini, sangat disayangkan kalau medsos digunakan untuk ujaran kebencian, kepentingan, provokasi dan teror terhadap pihak lain. Masalahnya, itu semua dilarang oleh Allah Swt yang status larangan tersebut adalah haram. Diseru secara tegas oleh agama Islam untuk menjauhi sejauh-jauhnya,kenyataannya justru melakukannya.Sungguh besar kemurkaan Allah Swt. Nanti mereka yang melakukan itu akan merasakan murkaNya di neraka kelak.
Alangkah baiknya kalau medsos digunakan untuk sarana dakwah Islamiyah. Sebagaimana telah diketahui dakwah Islam statusnya adalah wajib. Umat Islam harus mengemban dan mengusung dakwah Islam dipundaknya. Baik itu yang menjadi penguasa atau rakyat wajib mengemban dakwah Islamiyah. Harapannya, melalui dakwah Islam ini, agama Islam tersebar luas. Yaitu, agama Islam teropinikan dengan baik di tengah umat Islam, maupun teropinikan dengan baik dalam ‘peta persaingan’ antar umat, bangsa dan ideologi.
Segala sarana dapat digunakan untuk mengemban kewajiban dakwah. Mungkin sarana dakwah berupa kertas, buku, buletin, majalah, atau koran. Mungkin sarana dakwah berupa radio atau televisi. Termasuk juga sarana dakwah berupa media sosial ini. Bahkan dengan berbagai sarana ini, dakwah dapat berkembang luas ke berbagai penjuru dan sektor di tengah masyarakat. Yang jelas berbagai sarana dapat digunakan untuk dakwah Islamiyah.
Memang di sini juga harus ada semacam pembagian tugas dalam dakwah Islam melalui sarana medsos. Pemerintah dapat berperan seluas-luasnya untuk mengemban dakwah Islamiyah. Hal itu karena kaifiyatu hamludakwah merupakan salah satu domain pemerintah. Tidak hanya medsos, semua sarana dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan kewajiban dakwah Islam. Adapun masyarakat, silahkan mendukung pemerintah dalam melakukan kaifiyatu hamludakwah sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Silahkan, kalau bisanya melalui medsos. Silahkan juga kalau menyebarkan buletin. Yang penting, ada sinergi antara pemerintah dan rakyat dalam mengemban kewajiban dakwah Islam.

Penutup
Ribut-ribut sisi negatif medsos tidak henti-hentinya. Itu sebenarnya hanya perkara kecil, tetapi seolah-olah berkembang menjadi permasalahan besar. Bahkan seolah-olah masalah medsos negatif ini tidak akan terselesaikan.
Ternyata itu sebenarnya masalah biasa-biasa saja, dan mudah terselesaikan. Anda tinggal memahami dengan baik ‘rumusan’ para ulama zaman dahulu yang sampai sekarang masih relevan (1) Hukum Asal Segala Benda Adalah Mubah Selagi Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkan,dan (2) Asal Suatu Perbuatan Terikat dengan Hukum Syara’, Bukan Mubah Atau Haram, setelah itumengaplikasikannya pada sarana medsos dan pemanfaatannya.InsyaAllah permasalahan medsos negatif dapat dihilangkan.
Pemerintah menggunakan seluruh sarana, termasuk kalau diperlukan medsos, untuk mengemban kewajiban dakwah Islamiyah. Sedangkan rakyat mendukung pemerintah dalam melakukan kewajiban mengemban dakwah Islamiyah sesuai dengan kemampuan masing-masing. InsyaAllah semua sarana, termasuk medsos, akan menjadi sarana positif untuk menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru dunia.

Tinggalkan komentar