HUKUM ASAL BENDA MEDSOS DAN PEMANFAATANNYA

Ilaa hadraatinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam ‘alaika

Media sosial (medsos) mendapat sorotan lagi. Kalau sebelumnya disorot karena digunakan untuk melemparkan ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi umum, sekarang disorot karena digunakan untuk ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi politik.Hal itu dapat diketahui dari komentar keprihatinan para petinggi pemerintahan Indonesia seperti Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri terhadap medsos-medsos itu.
Memang begitulah keadaan medsos di tengah masyarakat sekarang ini. Ada yang menggunakan untuk dakwah. Ada yang mengunakan untuk sharing ilmu. Ada yang menggunakan untuk bisnis. Namun tidak jarang ada yang menggunakannya untuk menutupi kebenaran, tipu-tipu dan lain-lain yang buruk. Termasuk juga, ada yang menggunakannya untuk ujaran kebencian, kepentingan dan provokasi.
Usaha-usaha untuk mengatasi permasalahan sudah dilakukan. Berbagai pihak selalu mengingatkan bahaya medsos negatif itu dan supaya selalu meningkatkan kewaspadaan terhadapnya. Pengkanteran sebagai penyeimbang medsos negatif juga sering dilakukan. Bahkan kalau dipandang berbahaya telah dilakukan upaya pemblokiran terhadap medsos negatif.
Sebenarnya terhadap medsos terdapat 2 hukum Islam. Yang pertama adalah hukum Islam terhadap ‘benda’ medsos. Yang kedua adalah hukum Islam terhadap perbuatan menggunakan medsos. Memahami kedua hal ini diharapkan dapat mengurangi keberadaan medsos negatif. Lainnya

RUMAH SEBAGAI ‘INVESTASI’ AKHIRAT

Ilaa hadraatinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam ‘alaika

Pernah muncul pandangan bahwa rumah adalah sebuah investasi yang menguntungkan. Maksudnya, kalau seseorang menjual rumah pasti memperoleh untung sebab nilai dan harga ketika menjualnya lebih mahal dari nilai dan harga ketika membelinya. Hal ini karena nilai dan harga rumah selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Pembangunan dan bisnis rumah pun melesat tajam. Pihak pemerintah aktif memberikan ‘akses’. Pihak developer tidak segan-segan membeli tanah yang lebar maupun yang sempit, membangun perumahan di atasnya dan menjualnya. Demikian juga pihak properti. Sedangkan pihak perbankan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR). Bisnis bahan bangunan juga berkembang pesat. Adapun masyarakat sering melakukan renovasi rumah. Ada yang renov total. Ada yang renov sebagian.
Model-model rumah pun bermunculan. Dulu ada rumah model Spanyol dan Italia. Ada juga model tradisional. Ada model kluster. Ada model minimalis. Ada model perkotaan. Ada model natural. Ada model ruko. Ada model rukan. Pokoknya, semua model bermunculan memenuhi hasrat masyarakat tentang rumah dan tempat tinggal.
Umat Islam tidak terlalu mempermasalahkan pandangan itu. Paling-paling mereka kurang berkenan dari sisi terlalu banyak dan sering hutang, atau adanya riba. Permasalahannya, banyak dalil yang memerintahkan mengurangi hutang dan melarang riba.
Selain itu, ada juga di antara umat Islam yang mencoba meraih peluang dari pandangan itu. Banyak yang bekerja di sektor perumahan. Pihak perbankan syariah menawarkan ‘KPR’ yang tidak menggunakan metode riba. Pihak developer Islami menawarkan perumahan yang lingkungannya Islami. Ada juga yang makelaran tanah dan rumah.
Tidak sedikit pula pihak rumah tangga Islam yang melakukan renovasi. Mereka berpandangan bahwa merenovasi menyebabkan rumah semakin nyaman. Selanjutnya, rumah yang nyaman semakin mempermudah penghuninya untuk bersyukur dan beribadah kepadaNYA. Tali pernikahan semakin erat. Hubungan dalam keluarga pun semakin harmonis. Orang tua lebih mudah mendidik anak. Adapun anak selalu taat kepada orang tua. Hubungan antar saudara juga semakin akrab.
Termasuk juga diharapkan semakin besar tanggung jawab istri terhadap rumah dan harta benda yang ada di rumah itu. Tidak hanya istri, namun suami dan anak-anak juga bertanggung jawab terhadap rumah dan harta benda milik keluarga yang ada di rumah. Rumah selalu dirawat, dan harta benda yang ada di rumah selalu dibersihkan dan ditata yang rapi.
Memang juga ada sisi negatif dari pandangan tentang rumah sebagai investasi. Salah satunya adalah alih lahan. Lahan pertanian berubah menjadi lahan perumahan, perkantoran, atau daerah/wilayah baru. Padahal lahan pertanian merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga swasembada, keamanan dan ketahanan pangan.
Sisi negatif lainnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Ada yang membangun rumah/bangunan di bantaran sungai di lereng bukit terjal atau melanggar kawasan ‘hijau’ dan kawasan lainnya yang di situ dilarang ada pembangunan rumah.
Mungkin termasuk sisi negatif adalah semakin terbiasanya masyarakat dengan hutang. Mau membangun rumah, hutang. Mau merenovasi rumah, hutang. Mau memperbaiki rumah, hutang. Ada juga yang mengkritisi pandangan itu sebagai penyebab tingginya harga-harga.
Kadang-kadang juga muncul iri antar tetangga. Ada yang membangun dan merenovasi rumah, tetangganya iri. Ada yang membeli perabotan rumah tangga atau harta benda baru, tetangganya iri. Lebih kacau lagi kalau yang membangun dan merenovasi rumah, atau membeli perabotan dan harta benda sengaja untuk ‘pamer’ dan sombong. Lingkungan menjadi tidak nyaman, walaupun rumah dan bangunannya megah dan modern.

Pandangan Baru
Sekarang ini muncul pandangan baru. Rumah bukan investasi. Orang membeli rumah untuk semata-mata dijadikan tempat tinggal.
Mungkin, salah satu penyebab munculnya pandangan ini adalah mulai berkembangnya rumah susun (rusun) dan apartemen. Perlu diketahui, sepertinya rusun dan apartemen cepat atau lambat akan menjadi pola hunian. Ciri-ciri rusun dan apartemen yang dibangun bertingkat-tingkat sehingga tidak menghabiskan lahan tanah dinilai merupakan pilihan tepat untuk hunian masa sekarang dan yang akan datang. Apalagi rusun dan apartemen tidak didirikan dan dibangun di kawasan yang dilarang. Jadilah rusun dan apartemen mulai berkembang di mana-mana, khusunnya di kota-kota.
Di sisi lain, rusun dan apartemen tidak memerlukan perbaikan dan renovasi yang keterlaluan. Biasanya hanya renovasi interior. Kalau dilakukan renovasi eksterior tentu menyulitkan. Misalnya saja betapa sulitnya mengangkat pasir dan batu untuk renov itu, kalau rumahnya ada pada lantai 10. Lagi pula renov eksterior seperti itu dapat mengganggu kenyamanan tetangga rusun/apartemennya. Bahkan bisa membahayakan rusun dan apartemen itu.
Dari sini muncul pandangan baru bahwa rumah bukan investasi. Rumah bukan untuk diperjualbelikan. Apalagi, ada hunian di rusun dan apartemen yang tidak mudah diperjualbelikan. Hal itu karena pemilikannya hanya sebatas penggunaan tempat tinggal di rusun dan apartemen itu, sedangkan pemilikan lahan rusun/apartemen ada pada pemerintah atau pengembang. Orang yang menghuni rumah di situ hanya dapat memanfaatkannya sebagai tempat tinggal, tidak boleh memperjualbelikan. Jadi, rumah bukan untuk investasi.
Selain itu, hitung-hitungan jual-beli rumah juga berubah. Memang, kalau menjual rumah akan memperoleh laba, namun perlu diingat bahwa yang menjual harus membeli rumah baru lagi. Bagaimana kalau selisih nilai dan harganya tidak terlalu berbeda dengan rumah yang telah dijual? Atau nilai dan harga rumah baru lebih mahal? Kalau dipikir-pikir itu berarti sebenarnya mengalami rugi. Pada saat seperti itulah muncul pandangan bahwa rumah bukan investasi.
Apalagi hutang pembangunan rumah konon kabarnya juga menjadi salah satu pemicu krisis keuangan beberapa waktu lalu di Amerika dan Eropa. Konon kabarnya, waktu itu terlalu banyak yang hutang pembelian rumah dan apartemen padahal tidak memiliki kemampuan melunasi. Ditambah berbagai faktor lain yang memberatkan, jadilah lembaga-lembaga keuangan pada bertumbangan. Krisis pun menyebar ke seluruh Amerika dan Eropa.
Entah kapan, pandangan bahwa rumah tidak sebagai investasi, akan banyak diikuti. Kalangan pemerintah, pebisnis dan rakyat menyetujuinya. Lalu, bangunan yang menjulang tinggi sebagai rusun dan apartemen semakin mudah dijumpai, khususnya di perkotaan. Rumah-rumah pun nantinya mirip satu dengan yang lain, luasnya, bentuknya atau warnanya. Bisakah kita menyukainya?

Rumah: ‘Investasi’ Pahala di Akhirat
Bagi kita, umat Islam, tentunya tidak terlalu mempermasalahkan berbagai pandangan tentang rumah, selama pandangan tersebut tidak bertentangan dengan agama Islam. Yang penting di dunia dan di akhirat kelak tidak bertentangan dengan agama Islam. Yang penting selalu di bawah ridloNYA dan naunganNYA.
Lagi pula, umat Islam sudah berpengalaman dalam berbagai bentuk rumah. Berita masa lalu dalam Al Quran dan hadits sudah mengabarkan adanya berbagai bentuk rumah. Ada rumah seperti istana, ada rumah di gunung-gunung, ada rumah sederhana sebagaimana rumah Rasulullah Saw dan para istrinya atau ada rumah umat Islam saat ini yang sesuai karakter daerah masing-masing. Hal itu semua tidak masalah, selama mendukung rasa syukur kepadaNYA.
Yang penting rumah dapat dijadikan sarana ‘investasi’ pahala di akhirat dan bukan ‘investasi’ dosa. Sebagaimana masjid sebagai sarana ‘investasi’ akhirat. Demikian pula kantor, pasar, jalan, gunung, sungai, hutan, lapangan, dll. Termasuk kantor pemerintahan. Semuanya harus menjadi sarana untuk ‘investasi’ pahala di akhirat dan bukan ‘investasi’ dosa.
Dalam hal itu bagi suatu keluarga besar, rumah adalah salah satu sarana untuk menguatkan keimanan dan keislaman sehingga nanti seluruh keluarga besar dipertemukan di surga. Hal ini karena Allah SWT berfirman dalam surat Ath Thuur ayat 21: “Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Sebagai contoh, rumah disediakan oleh seorang suami bagi istri dan anak-anaknya bukan karena sombong, pamer, atau mengikuti selera. Namun, dalam rangka ‘investasi’ pahala akhirat, suami menyediakan rumah mengikuti pengertian umum dari surat ath Thalaq ayat 6: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. Kalau mampu, ditempatkan di rumah yang sesuai kemampuan itu. Adapun kalau tidak mampu, suami menyediakan rumah sederhana bagi rumah tangganya.
Contoh lain, rumah disiapkan sebagai hayatul khas/kehidupan khusus sebagaimana dalam ajaran agama Islam, termasuk sebagaimana yang bersumber dari firmanNYA dalam surat An Nuur ayat 27: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. Jadi, apakah rumah itu besar atau kecil, mahal atau murah, tetaplah rumah itu ‘investasi’ pahala di akhirat sebab orang-orang yang di dalam rumah selalu melakukan kegiatan Islami tanpa terganggu dan mengganggu pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Adapun aktivitas Islami dalam rumah bisa jadi berupa pergaulan yang baik antara suami dengan istri, pengasuhan dan pendidikan kepada anak, ketaatan kepada suami dan orang tua, dan memenuhi berbagai kebutuhan pokok dan penting. Selain itu aktivitas Islami dalam rumah juga meliputi merawat rumah, memelihara dan menata harta benda yang ada di rumah. Demikian juga berbagai aktivitas peribadatan dilakukan di rumah. Sebagai contoh banyak berzikir dapat dilakukan di rumah: Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan mati”.
Rumah dapat juga dijadikan sebagai tempat untuk berdakwah. Hal itu mengacu pada rumah Arqam bin Arqam. Sebagaimana diketahui, rumah Arqam ini digunakan sebagai pusat dakwah Rasulullah SAW untuk mengajarkan kepada para sahabat tentang wahyu Allah SWT yang telah turun.
Demikianlah, umat Islam punya pandangan yang menarik tentang rumah. Rumah adalah sarana untuk ‘investasi’ pahala di akhirat. Tidak menjadi masalah, apakah rumah itu mewah atau sederhana. Tidak menjadi masalah apakah rumah itu besar atau kecil. Rumah adalah sarana mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

PENTINGNYA MENDEKATKAN DIRI KEPADA TUHAN

Ilaa hadraatinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam ‘alaika
Manusia diciptakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perhatikanlah dengan seksama ‘konstruksi’ manusia dan seluruh alam semesta ini. Nanti akan kita temukan bahwa manusia membutuhkan ‘hubungan vertikal’ (hablun minnallah) selain ‘hubungan horizontal’ (hablun minnannaas).Disitulah kita sadari bahwa manusia harus mendekatkan diri kepadaNYA.
Seorang ‘psikolog’ mengibaratkan serupa magnit. Tidak bisa tidak, manusia pasti akan tertarik ke sana mendekatkan kepadaNYA. Tidak hanya orang yang menghadapi masalah (besar), yang sedang tidak punya masalah pun mendekat kepadaNYA. Demikian juga yang mendapatkan kebahagiaan atau ketidakbahagiaan, tertarik mendekat kepadaNYA.
Apalagi dengan adanya dalil yang menyatakan bahwa semakin manusia mendekat, Tuhan pun akan mendekat kepada si hamba. Jelas sekali itu menunjukan bahwa ‘konstruksi’ manusia memang didesain untuk mendekat kepadaNYA. “KalauseoranghambamendekatkepadaKusejengkal, maka Akumendekatinyasehasta; KalaudiamendekatiKusehasta, maka akumendekatinyasedepa; kalau diadatangkepadaKudenganberjalan, Akumendekatinyadenganberlari”.
Kalaupun ada perbedaan pendapat di tengah umat Islam, itu wajar-wajar saja. Sebagian ada yang berpendapat mendekatkan diri kepada Allah SWT itu tidak hanya dengan perbuatan ibadah saja, namun juga dengan perbuatan politik, ekonomi, hukum, militer, dll. Sebagian lain berpendapat mendekatkan diri dengan perbuatan ibadah yang dikhususkan untuk mendekatkan diri kepadaNYA. Termasuk juga ada yang berpendapat bahwa mendekatkan diri dengan hal-hal yang tidaksesuai dengan contoh dan tuntunan Nabi SAW bukanlah perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNYA, namun adalah perbuatan bid’ah yang dholalah dan masuk neraka.Wallahua’lam bishhowwab. Lainnya

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM ISLAM

Ilaa hadraatinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam alaika

“Indonesia berada dalam status darurat kekerasan terhadap anak”. Betapa tidak, beberapa waktu lalu kita dikagetkan dengan adanya tragedi kekerasan seksual disertai pembunuhan seorang remaja putri di daerah Rojong Lebong, Bengkulu. Korban bernama Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda yang sedang pesta miras. Yuyun lalu dibunuh dan jasadnya secara keji dibuang ke jurang. Menyusul kasus Yuyun, kekerasan seksual juga terjadi di Manado, Lampung dan Garut. Di Manado, seorang perempuan dilaporkan mengalami pemerkosaan massal oleh 19 orang. Korban mengalami trauma berat. Di Lampung, seorang bocah perempuan ditemukan tewas di sebuah gubug pematang sawah. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh. Pelaku yang diduga dua orang lelaki sampai kini belum ditemukan. Di Garut seorang siswi SMA kelas X diperkosa oleh empat orang pemuda kawannya. Banyak pihak menyebut, negeri ini ada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menyebutkan bahwa kasus kekerasan anak selama lima tahun terakhir menunjukan peningkatan. Merujuk rilis akhir tahun Komnas PA, ada 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota, selama lima tahun terakhir. Dari angka itu, 58 persen di antaranya adalah kejahatan seksual. “Angka pengaduan pelanggaran hak anak yang terus meningkat adalah salah satu parameter di mana ‘Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Anak.’ Secara khusus kejahatan seksual terus meningkat” kata Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan, dikutip AntaraNews, Selasa (22/12/2015). Di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) saja, pada tahun 2015, Komnas PA mencatat ada 2.898 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 59 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2013 tercatat 2.676 kasus, 54 persen didominasi kejahatan seksual. Pada 2014 sebanyak 2.737 kasus, dengan 52 persen kekerasan seksual. Di samping itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual sejauh ini tidak membuat efek jera, seperti kasus pelecehan seksual oleh artis Saiful Jamil yang hanya divonis 3 tahun penjara saja.
Kondisi inilah yang akhirnya membuat pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini. Hukuman tambahan -antara lain dikebiri- akan diberikan kepada pelaku tertentu. Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan.
Bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi masalah kekerasan seksual pada anak, apakah sudah cukup yang dilakukan oleh pemerintah saat ini?

Definisi Anak yang Salah Kaprah
Seringkali kita terjebak dengan pandangan yang salah akan “status anak” dalam menyikapi tindakan kejahatan yang mereka lakukan. Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), pasal 1 UU PA disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Berangkat dari definisi inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan yang mengatur akan segala aktivitas terkait anak termasuk sangsi jika mereka melakukan aktivitas kejahatan. Seperti kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Bengkulu, dll; di mana pelakunya rata-rata berusia antara 14 – 17 tahun, maka dalam hal ini pelaku masih dikategorikan sebagai anak-anak. Sehingga hukumannya pun tidak mencerminkan rasa keadilan. Bahkan rencana penerapan hukum kebiri ini pun banyak menuai pro dan kontra.
Komnas Perempuan menolak hukuman kebiri untuk pedofilia, karena sebagian dari pelanggaran HAM. Jika efek jera yang dicari maka dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang sudah berlaku pada saat ini. Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 60.000.000 – Rp. 300.000.000. Pakar seksologi dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif. Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.
Berbeda dengan Islam, batasan penerapan hukum dalam Islam adalah status “belum baligh” atau “baligh”. Ukuran seseorang itu dianggap baligh atau belum bukan umur, akan tetapi ditandai dengan perubahan fisik yaitu dengan tumbuhnya bulu di kemaluan atau hal lainnya yaitu mimpi basah, sedangkan perempuan dengan menstruasi. Jika tanda-tanda puber tersebut sudah tampak, berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi dikategorikan “anak-anak” yang bebas dari pembebanan kewajiban. Tapi statusnya menjadi baligh (dewasa) yang akan terkena beban hukum. Justru sejak itulah anak-anak memulai kehidupannya sebagai pribadi yang memikul tanggung jawab. Termasuk ketika ia telah matang dan memilih untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan pernikahan, maka hal itu tidak boleh dilarang. Jadi jika ada seseorang yang sudah bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya sudah jelas bisa dikatakan “sudah baligh” meskipun umurnya baru 14 tahun atau bahkan 12 tahun.
Beban hukum dalam Islam, hanya diperuntukkan bagi 3 pihak yaitu orang-orang yang sudah baligh (dewasa), sehat akalnya (tidak gila) dan tidak dalam kondisi lupa. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits : “Diangkat pena dari tiga golongan, anak-anak sampai baligh, orang gila sampai sembuh dan orang lupa sampai ingat”. (HR. Imam Bukhari). Sehingga jika ada kasus seperti yang menimpa Yuyun di Bengkulu, dll; maka cara penanganan dalam Islam adalah pihak tertuduh (anak-anak) yang melakukan kejahatan dibawa ke pengadilan untuk dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah baligh atau belum. Jika diketahui dan sudah dipastikan mereka sudah baligh maka sudah bisa dikenakan sangsi hukum. Jadi bukan cuma dilihat umurnya saja. Jika memang pelakunya sudah baligh maka ini bukan lagi murni “kenakalan anak-anak” tapi sudah menjadi “kejahatan”. Dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal melalui proses peradilan. Bagi pelaku kejahatan seksual seperti kasus Yuyun yang kemudian sampai meninggal, kalau ternyata terbukti para pelaku sudah baligh (dewasa) maka hukumannya hadd zina yaitu jika pelakunya belum menikah maka hadd berupa “jilid” atau cambuk 100x, tapi kalau pelakunya sudah menikah maka hukumannya adalah hadd berupa “rajam”. Jika kemudian pemerkosaan tersebut menimbulkan kematian, maka hukuman ditambah dengan ta’zir semisal dikebiri, atau bahkan lebih berat lagi disalip atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.

Akibat Buruk dari “Prostitusi”
Kejahatan seksual yang terjadi saat ini, sebenarnya merupakan efek dari aktivitas lainnya yang terkesan tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah, yaitu pornografi. Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek CD porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Dan yang lebih hebatnya lagi ternyata potensi pasar yang bisa dihasilkan oleh kegiatan prostitusi begitu besar. Menurut data disebuah situs yang merilis informasi mengenai aktivitas pasar gelap dunia, Global Black Market Information, Havoscope, menyebut secara global pendapatan prostitusi mencapai US$ 186 miliar, atau jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp 2.501,7 triliun.
Dengan begitu besarnya potensi pendapatan dari bidang prostitusi ini, wajar jika banyak pihak dengan segala cara mempertahankan bisnis haramnya ini. Semestinya jika pemerintah bisa lebih tegas lagi dalam mengatasi kejahatan seksual ini, maka jangan hanya fokus pada peradilan pelaku-pelaku kriminal ini, tapi juga terhadap pihak-pihak yang memang dengan sengaja menyebarluaskan bisnis haram ini sehingga bisa mempengaruhi tingkah laku orang lain untuk melakukan kejahatan seksual, dengan hukuman ta’zir yang berat. Semisal dihukum penjara seumur hidup, atau kalau memang pengaruhnya sudah luar biasa maka bisa dihukum mati.
Pemerintah harus paham, bahwa kegiatan seksual bukanlah lahan komersil. Dalam Islam yang bisa diperdagangkan adalah barang dan jasa. Maka seperti kegiatan seks, cinta, janji itu bukanlah termasuk barang dan jasa, sehingga haram untuk diperjual-belikan. Semestinya negara memahami hal ini, sehingga bisa memberikan hukuman yang memberikan efek jera kepada pelakunya.

Islam Mampu Memberikan Solusi
Allah Swt berfirman: Dan bagi kalian dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah : 179). Islam sebagai peraturan hidup yang paripurna, telah memberikan solusi dari segala permasalahan hidup akibat dari perbuatan manusia di dalam kehidupan ini. Seperti hukuman tegas yang diberlakukan untuk para pelaku tindakan kriminal. Oleh karena itu, hukum Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai “pencegah” dan “penebus dosa”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal, dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari ‘azab Allah Swt di hari kiamat. Sistem pidana Islam sebagai “pencegah”, akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa.
Sedangkan sebagai “penebus”, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Ubadah bin Shamit RA menyebutkan: “Dalam peristiwa Bai‘at ‘Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sangsi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya.” Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu.
Untuk itu sudah selayaknya umat Islam kembali pada peraturan hidup yang benar yaitu Islam. Tidak usah repot-repot membuat aturan untuk membuat para pelaku kriminal jera, Islam sudah sangat baik mengatur hal tersebut. Wallahu a’lamu bishawab.

MENINGKATKAN PERAN SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA

Sebenarnya para wanita selalu menyadari ‘fitroh’ sebagai ibu rumah tangga. Termasuk kalangan wanita karir. Sesibuk-sibuknya tuntutan karir, mereka berusaha menyempatkan diri melaksanakan sebagai ibu rumah tangga. Kalau sudah sampai rumah ada yang sekali waktu memasak untuk suaminya dan keluarganya, ada yang sekali waktu membersih-bersihkan rumah, ada yang selalu berusaha memeriksa pendidikan dan pekerjaan rumah anak-anaknya atau ada yang dengan segala cara berusaha memberikan suasana dan nasihat keibuan kepada anak-anaknya. Pendek kata peran sebagai ibu rumah tangga dinomorsatukan dan ditempatkan begitu penting dibanding peran sebagai wanita karir.
Tentu saja kesadaran sebagai ibu rumah tangga jangan dijadikan sebagai alasan pembenaran adanya single parent karena kebudayaan Barat (‘kecelakaan’ pergaulan bebas, kumpul kebo, perzinahan, dll). Dimungkinkan seorang ibu menjadi single parentkarena suaminya meninggal atau suaminya menceraikan. Namun kalau kesadaran menjadi ibu rumah tangga adalah pembenaran pergaulan bebas, itu merupakan kesadaran yang salah. Siap menanggung risiko pergaulan bebas berupa menjadi ibu rumah tangga single parent. Itu bukan kesadaran, namun merusak ibu rumah tangga. Bahkan merusak keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, kesadaran sebagai ibu rumah tangga harus ditempatkan secara benar. Yaitu telah terjadi pernikahan Islami antara suami dan istri, lalu istri menjadi ibu rumah tangga. Kalau kenyataannya, ada dorongan berkarir, tetap saja ‘porsi’ sebagai ibu rumah tangga secara de jure dan de fact tidak boleh ditinggalkan.
Namun demikian, keadaan sekarang ini ‘memaksa’ peningkatan peran sebagai ibu rumah tangga. Yaa, ‘porsi’ sebagai ibu rumah tangga sekarang ini harus lebih besar dibandingkan pada masa lalu. Kalau dahulu 60%, sekarang porsi sebagai ibu rumah tangga harus meningkat menjadi 70% ke atas. Memang konsekuensinya ‘porsi’ sebagai wanita karir harus berkurang dibandingkan dahulu. Mengapa begitu?
Keadaan ‘darurat’ saat ini adalah salah satu biang keroknya. Kita semua sudah tahu bahwa sekarang ini marak sekali ‘darurat’ kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, ‘darurat’ pornografi pada anak dan ‘darurat’ penggunaan jaringan informasi dan komunikasi oleh anak untuk permainan dan berbagai hal yang tidak berguna. Dalam hal ini anak menjadi pelaku atau korban. Tentu ini menyedihkan bagi kita semua sebab generasi muda ternyata sudah terkena ‘racun’ yang sangat berbahaya.
Atas kejadian tersebut dan hal-hal lainnya yang tidak dapat disebutkan di sini karena keterbatasan waktu dan tempat, banyak orang menyalahkan dan meminta kalangan ibu rumah tangga bertanggung jawab. Mereka berasumsi bahwa anak-anak tidak akan terkena berbagai ‘darurat’ tadi baik sebagai pelaku atau korban kalau tindakan pencegahan telah dilakukan secara maksimal.Ibu rumah tangga seharusnya berpartisipasi dalam tindakan pencegahan keadaan ‘darurat’ ini. Jadilah sekarang ini ibu rumah tangga harus meningkatkan perannya sebagai ibu rumah tangga.
Tentu saja tidak mudah meningkatkan peran sebagai ibu rumah tangga. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan. Dalam hal ini adalah dukungan dari pelaku bisnis dan pemerintah. Selain itu, ibu rumah tangga juga harus selalu termotivasi untuk meningkatkan peran sebagai ibu rumah tangga. Bagaimana penjelasannya? Lainnya

HABIS GELAP TERBITLAH TERANG Ilaa hadratinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulanaa, salaam alaika

Bulan April identik dengan bulan perayaan hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April. Perayaan ini dianggap sebagai momen munculnya emansipasi wanita. Mungkin sebagian dari kita pun familiar dengan slogan “habis gelap terbitlah terang”, sebuah slogan yang dianggap sebagai perjuangan persamaan antara perempuan dan laki-laki.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa Kartini dianggap sebagai sosok yang mewakili gerakan feminisme di Indonesia. Perjuangan dan usahanya dalam rangka mendapatkan pendidikan yang setara dengan kaum laki-laki pada masanya dianggap mendobrak kebiasaan di masyarakat saat itu yang menganggap perempuan sebagai objek yang ada di rumah saja. Sehingga momen itu dianggap tepat untuk menggambarkan pergerakan perempuan pada masa ini.
Namun demikian, berbagai macam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi akhir-akhir ini mengingatkan kembali posisi perempuan dalam kehidupan sosial. Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Banyaknya fakta KDRT inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh gerakan feminisme. Gerakan feminisme adalah respon penentangan kaum perempuan di Barat terhadap diskriminasi dan intimidasi yang dialaminya. Menurut para propagandis ini, segala bentuk penindasan terhadap perempuan disebabkan karena perempuan ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’. Karena itu dalam persepsi kaum feminisme, poligami dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan. Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan perempuan. Perintah istri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan perempuan dalam rumah tangga. Ajaran khitan bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, perempuan tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, dan seterusnya. Menurut anggapan mereka, hal itu semua adalah masalah KDRT dan merupakan masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidakadilan gender.
Oleh karena itu, menurut mereka, untuk menghapuskan KDRT maka perempuan harus disejajarkan dengan laki-laki. Relasi suami istri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT yang menurut mereka adalah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan menuju gender equality. Namun yang sebenarnya terjadi adalah usaha para penganut Feminisme-Kapitalisme Liberal dalam perjuangan melepaskan diri dari keterikatan mereka kepada hukum Allah Swt dan RasulNya yaitu syariat Islam.
Bagaimana pandangan Islam tentang kedudukan laki-laki dan perempuan, apakah propaganda kaum feminisme ini jujur, bahwa kekerasan rumah tangga akibat tidak adanya “gender equality” atau ada hidden agenda? dan bagaimana seharusnya peran Negara?

KDRT adalah Kriminalitas, Bukan Bentuk Diskriminasi pada Perempuan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Manusia laki-laki dan perempuan sama di depan hukum syara’, tidak didiskriminasi. Dan tidak dilihat dari segi jenis kelamin tetapi semata-mata dilihat dari segi pelanggaran hukum syara’ saja, yaitu melakukan tindakan yang diharamkan dan atau meninggalkan kewajiban hukum syara’. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap perempuan harus distandarkan pada hukum syara’ semata dan proses penetapannya harus melalui peradilan.
Kepemimpinan suami atas istri dan keluarga adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan sebagai penguasa, karena kepemimpinannya adalah khusus, bukan kepemimpinan umum. Dengan demikian suami tidak bisa bertindak mengadili dan menjatuhkan sanksi pada anggota keluarga yang dianggap melanggar, tetapi sebatas tindakan mendidik yang wajar sebagaimana seorang ibu mencubit anaknya dalam rangka mendidik, bukan kekerasan yang bersifat kriminal. Oleh karena itu Islam melarang adanya kekerasan kriminal. Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim : 6).
Apabila kemudian dalam rumah tangga ada masalah, setelah dilakukan dengan cara-cara mendidik tidak bisa diselesaikan, maka Islam memberikan solusi jika terjadi perselisihan, yaitu musyawarah melalui kedua belah pihak (orang tua atau orang yang ditunjuk untuk mewakili) suami istri yang berselisih. Kalau itu pun masih tidak bisa maka bisa dibawa ke pengadilan.
Demikian pula masalah ketaatan istri terhadap suami, juga bukan merupakan KDRT. Dalam Islam, istri yang tidak taat kepada suami disebut nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid). Jika hal ini terjadi maka tidak bisa disalahkan jika suami melakukan tindakan mendidik sebagaimana seorang ibu mendidik anaknya, bukan dengan tindakan kriminal. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.
Semua itu disebabkan perintah syara’. Istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah Swt: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 228).
Oleh karena itu kejahatan harus dilihat secara umum dari kaca mata hukum bukan dilihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Kategori kejahatan bukan laki-laki atau perempuan tapi ada hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Jadi kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah Swt atau tidak. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru merupakan bias gender, politisasi hukum dan manipulasi yang sangat menyesatkan, propaganda yang tidak jujur dan memiliki hidden agenda.
Segala sesuatu yang terkait dengan perselisihan rumah tangga harus dipecahkan secara persuasif dengan mempertemukan perwakilan dari kedua belah keluarga suami dan keluarga istri, dan jika tidak dapat di pecahkan dengan cara ini, maka harus dipecahkan melalui peradilan yang menjadi domain Negara. Allah Swt berfirman, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. An Nisa’: 35).

Perempuan dan Laki-laki Memiliki Kedudukan yang sama di hadapan Allah Swt
Syariat Islam telah menjelaskan apa yang menjadi hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Allah Swt berfirman :“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah : 228).
Artinya, hak yang dimiliki istri atas suaminya adalah sama sebagaimana hak suami atas istrinya. Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah bertutur demikian :“Sungguh, aku suka berhias untuk istriku, sebagaimana ia berhias untukku. Aku pun suka meminta agar ia memenuhi hakku yang wajib ia tunaikan untukku, sehingga akupun memenuhi haknya yang wajib aku tunaikan untuknya. Sebab Allah Swt telah berfirman , “Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”
Rasulullah Saw telah berpesan kepada kaum pria dalam urusan kaum wanita. Imam Muslim dalam Shahih-nya menuturkan riwayat yang bersumber dari Jabir, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda dalam khutbahnya pada saat haji Wada’sebagai berikut :“Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dalam urusan kaum wanita, karena kalian telah mengambilnya sebagai amanat dari Allah Swt, dan kalian pun telah menjadikan kehormatan mereka halal dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas isrti-istri kalian agar mereka tidak memasukan ke tempat tidur kalian salah seorangpun yang kalian benci. Jika mereka melakukan tindakan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak sampai membahayakan. Sebaliknya, mereka pun berhak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.”
Demikianlah Islam mengatur kedudukan pria dan wanita berdasarkan hak dan kewajibannya masing-masing. Kedudukan pria dan wanita dihadapan Allah Swt adalah sama, hanya ketaqwaanlah yang dinilai oleh Allah Swt. Jelas sudah bagaimana kedudukan wanita dalam Islam. Ditempatkan dalam kedudukan sejajar dengan pria. Memiliki kewajiban yang sama dihadapan Allah Swt untuk berbuat kebaikan dan menolak kejahatan. Namun dalam menjalankan kewajiban tersebut Islam mengakomodasi keistimewaan pria dan wanita. Pria dan wanita diciptakan oleh Allah Swt dengan kondisi fisik, emosi dan psikologis yang berbeda. Pria diciptakan dengan kondisi fisik yang lebih kuat, dan lebih berpikir mengutamakan logika. Hal ini untuk mengakomodir tuntutan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi keluarganya. Sedangkan wanita diciptakan dengan kondisi fisik yang tak sekuat pria, namun dengan hati yang sangat lembut dan lebih penyayang. Naluri ini membentuk naluri keibuan yang menjadi ciri istimewa seorang wanita. Kombinasi ketegasan pria dan kelembutan serta sifat penyayang wanita menjadi suatu sifat yang saling melengkapi. Sebuah rumah tangga yang terdiri dari dua sifat utama tadi akan menjadi rumah tangga yang sempurna dan lengkap. Yang pria dituntut untuk bekerja keras mencari kebutuhan keluarga, memimpin dan melindungi mereka. Yang wanita dituntut memelihara, membina, mendidik anak di rumah tangganya yang menguras tenaga. Keduanya sama-sama berkorban. Inilah yang diminta oleh Islam.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (QS. An-nisa : 34)
Islam telah menempatkan pria menjadi pemimpin bagi wanita. Bukan karena wanita lebih rendah kedudukannya, namun karena Allah Swt memberi kelebihan tertentu kepada pria. Kelebihan fisik, kelebihan ketegasan namun juga diberi tanggung jawab yang lebih berat. Secara naluriah pun pria dibentuk menjadi pemimpin. Ketika ada sekelompok orang tidak saling mengenal, terjebak dalam sebuah kapal yang karam, maka prialah yang mendahulukan wanita untuk selamat. Ketika ada rumah yang kemasukan perampok, maka anak laki-lakilah yang melindungi anggota keluarga yang lain. Ini bukan akibat konstruksi sosial seperti yang didengungkan para feminis. Pria harus bergerak ketika ada kejadian seperti itu karena memang dilebihkan oleh Allah Swt, namun kelebihan itu harus pula mereka pertanggung jawabkan. Wallahu a’lamu bishawab.

URGENSI KANTOK PLASTIK BERBAYAR Ilaa hadratinaa wa syafii’inaa wa habiibinaa wa maulaanaa, salaam ‘alaika

Pada tanggal 21 Februari 2016 banyak pihak memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Banyak komunitas yang menjadikan momen ini untuk membangun kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media bahwa banyak komunitas melakukan aksinya, seperti yang dilakukan 35 komunitas pengumpulan sampah yang memperingati HPSN melalui acara ”Clean Up Action Bersama atau Gerakan Pungut Sampah” pada 21 Februari 2016 berpusat di Bundaran Hotel Indonesia. Gerakan inipun diikuti setidaknya di 155 kota/kabupaten secara serentak.
Namun yang menarik bukanlah aksi kepedulian berbagai komunitas dalam menggelar aksinya, melainkan yang menjadi perhatian banyak pihak adalah dengan momentum HPSN beberapa daerah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik yaitu dengan cara memerintahkan kepada supermarket dan pengusaha retail untuk mengenakan biaya kepada konsumen yang ingin memakai kantong plastik. Hal ini mendasarkan pada edaran dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa penggunaan plastik bagi konsumen supermarket dikenakan biaya Rp 200,00/kantong. Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Ada yang setuju ada pula yang tidak setuju, semuanya dengan argumentasi pendukungnya masing-masing. Bagi yang setuju biasanya berlandaskan argumentasi untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini dihasilkan dari berbagai macam kantong plastik. Bagi yang tidak setuju, menganggap bahwa kebijakan ini hanya untuk menguntungkan pengusaha-pengusaha retail belaka.
Solusi penerapan kantong plastik berbayar dianggap pemerintah sebagai solusi untuk mengurangi sampah plastik. Namun demikian, banyak yang pesimis dengan kebijakan ini. Lantas pertanyaannya: apakah kebijakan plastik berbayar mampu mengatasi sampah plastik? Siapakah yang diuntungkan dari kebijakan ini?

Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan dengan Solusi yang Tidak Tepat
Sampah memang menjadi persoalan pelik di negeri ini, karena hampir di seluruh daerah di negeri ini belum bisa secara tuntas menyelesaikan permasalahan sampah di wilayahnya masing-masing. Masih sering kita dengar dan lihat berita tentang sampah yang mengunung, sampah yang menyumbat saluran air, sungai dan bahkan pertikaian dalam pengelolaan sampah secara terpadu di beberapa daerah. Besarnya produksi sampah di Indonesia menjadikan sampah sebagai permasalahan baru yang harus dihadapi oleh masyarakat saat ini. Berdasarkan data pada tahun 2014 saja setidaknya di Jakarta setiap hari 6.000 ton sampah dihasilkan oleh masyarakat Jakarta, 10.725 ton di Bali dan tentu masih banyak lagi di daerah-daerah lain. Secara nasional setidaknya 175.000 ton sampah sehari telah diproduksi masyarakat atau kalau dihitung-hitung satu orang setiap hari memproduksi 0,75 kg sampah. Sehingga diprediksi pada tahun 2019 produksi sampah di Indonesia setidaknya akan menyentuh 67,1 juta ton sampah setahun. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 5,4 juta ton sampah plastik yang nota bene susah untuk diurai.
Dengan kondisi semacam ini, sudah sewajarnya sampah menjadi permasalahan sendiri khususnya sampah-sampah yang sulit untuk diurai. Sehingga banyak cara yang ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini. Seperti dengan kampanye buang sampah, mengelola sampah, sampai dengan cara yang baru saja diterapkan yaitu pemberlakuan kantong plastik berbayar. Kalau kita mau jujur tentu kita mengapresiasi berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, kita juga harus mencermati terhadap berbagai kebijakan yang diambil.
Solusi pemberlakuan kantong plastik berbayar bisa dikatakan adalah kebijakan yang tidak tepat. Bagaimana tidak kita katakan seperti itu, karena solusi itu hanya bermuatan kepentingan-kepentingan belaka. Secara mendasar itu tidak menyelesaikan tingginya konsumsi plastik oleh masyarakat apalagi hanya dihargai Rp 200,00/kantong, nilai yang sangat kecil untuk ukuran satu orang. Namun demikian, kepentingan keuntungan pengusahalah yang sangat kental di sini. Pengusaha retail yang selama ini harus menyisihkan biaya operasional berupa kantong plastik bagi konsumen, justru produksi plastiknya dibeli secara masif oleh masyarakat. Ada banyak keuntungan yang didapatkan pengusaha retail dari kewajiban pembelian plastik oleh pemerintah kepada konsumen.
Kalau mau menghilangkan sampah plastik bukan dengan kebijakan kantong plastik berbayar. Kalaupun misalkan masyarakat mau mengurangi penggunaan kantong plastik belanja, apakah jumlah itu signifikan? Padahal di sisi lain, banyak perusahaan yang setiap hari memproduksi secara masif plastik-plastik sebagai bungkus produk mereka. Hampir semua produk olahan pabrik dipastikan menggunakan plastik. Kalau pemerintah memang serius mau menghilangkan sampah plastik sesungguhnya dengan cara yang sangat sederhana, diselesaikan dari permasalahan hulunya yaitu produksi plastik. Selama perusahaan-perusahaan masih diijinkan memproduksi plastik untuk produk mereka maka sampah plastik tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini. Kebijakan kantong plastik berbayar hanyalah solusi ”sampah” yang tidak akan menyelesaikan masalah karena sama sekali tidak menyentuh pokok persoalannya.
Seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan mesti melihat persoalan pokoknya dan solusi yang diambil memang searah dengan penyelesaian persoalan itu. Kalau persoalannya adalah keberadaan sampah plastik maka solusi kantong plastik berbayar bukanlah solusi karena tidak bisa menyelesaikan induk permasalahannya atau dengan kata lain antara permasalahan dan solusi tidak nyambung.
Menyoroti masalah kewajiban membayar kantong plastik kepada setiap konsumen supermarket, tentu ini merupakan tindakan yang tidak adil. Bagaimana mungkin pihak yang memproduksi plastik secara besar-besaran dibiarkan akan tetapi bagi konsumen diberikan kewajiban untuk membayar plastik tersebut. Ketidakadilan berikutnya adalah justru yang akan diuntungkan adalah pengusaha retail dan pengusaha percetakan dan produksi plastik pembungkus. Kalau sedikit-sedikit negara turut campur dalam urusan jual beli masyarakat dengan berbagai macam peraturan dan kewajiban maka jangan-jangan negara ini mengarah menjadi negara yang diktator yang mengurus dan menetapkan semua urusan masyarakat termasuk urusan-urusan pribadi.

Penegakan Hukum Terhadap Perusak Alam dan Lingkungan
Plastik memang merupakan salah satu sumber sampah di negeri ini. Sampah adalah bagian yang mempengaruhi keberlangsungan lingkungan hidup khususnya dampak keberadaan sampah yang dapat merusak lingkungan seperti banjir dan sejenisnya. Penyelesaian persoalan lingkungan akibat sampah tidak bisa hanya dilakukan oleh urun rembug di antara masyarakat, akan tetapi persoalan ini harus menjadi tanggung jawab negara karena berkaitan dengan kelangsungan hidup warga negara. Negara harus memposisikan diri mengambil tanggung jawab penuh terhadap dampak keberadaan sampah. Negara jangan hanya melakukan himbauan-himbauan saja kepada masyarakat, melakukan kampanye-kampanye bahaya sampah. Akan tetapi, negara harus mengambil langkah konkrit penyelesaiannya. Kalau negara hanya menghimbau-himbau, kampanye-kampanye saja, maka negara tidak ubahnya seperti LSM-LSM atau NGO-NGO yang memang pekerjaannya adalah untuk kampanye. Negara melakukan aksi lebih dari itu karena negara merupakan instrumen kekuasaan untuk melayani rakyat, berbeda dengan LSM yang tidak memiliki aspek kekuasaan kepada warga negara. Negara memiliki otoritas untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka menyelesaikan sebuah persoalan.
Persoalan sampah yang dapat merusak lingkungan titik pokoknya adalah terletak dalam penerapan kebijakan yang tepat dan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap pihak manapun. Salah satu akibat dari keberadaan sampah dalam kerusakan lingkungan adalah persoalan banjir. Persoalan banjir muncul bersumber dari faktor alam maupun faktor manusia. Sebenarnya manusia telah diberi akal dengan kemampuannya oleh Allah Swt untuk mengatasi berbagai persoalan dengan dibimbing aturan-aturan yang diturunkan oleh Allah Swt yang berupa Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw yang mengikat manusia secara baik, agar alam ini dapat dihuni manusia secara baik. Namun manusia dengan keserakahannya dan kesombongannya menganggap dirinya lebih paham dibanding Allah Swt yang menciptakannya, sehingga mereka mengkufuri dengan membuang aturan hukum dari Allah Swt dan menggantinya dengan aturan hukum yang mereka buat sendiri yang akibatnya justru merusak keseimbangan alam dalam mengelola dunia. Allah Swt berfirman: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Ruum: 41).

Dalam melihat persoalan sampah dan kerusakan lingkungan maka Islam memiliki pandangan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Setidaknya dapat kita lihat dari metode dalam menyelesaikan permasalahannya. Islam memandang bahwa metode dalam menyelesaikan setiap persoalan hidup adalah dengan menggunakan manhaj Islam yaitu memposisikan Negara dalam mengatur untuk menerapkan dan merealisasikan hukum dalam setiap aspek kehidupan. Setidaknya kita dapat melihat berbagai macam metode yang komprehensif dalam manhaj Islam ini, di antaranya adalah berkenaan dengan kaifiyah mu’alajah, kaifiyah tanfidz, kaifiyah tathbiq dan kaifiyah hamlud dakwah.
Dengan komprehensif dalam melihat permasalahan sampah, negara akan mampu melakukan penegakan terhadap pelanggaran-pelanggaran. Pemberian kewajiban kepada masyarakat yang menggunakan kantong plastik seolah menjadi sebuah denda bagi masyarakat yang tidak peduli dengan sampah plastik. Dengan cara ini tentu negara telah menggunakan kekuasaan dengan memberikan denda kepada masyarakat pengguna kantong plastik. Akan tetapi di sisi lain, perusahaan-perusahaan produsen plastik tidak diperlakukan demikian, justru mendapatkan fasilitas-fasilitas dalam produksi mereka. Tindakan negara semacam ini merupakan tindakan negara yang diktator yang hanya menggunakan kekuasaan tapi tidak menggunakan hukum-hukum. Seharusnya kalau memang menganggap bahwa sampah plastik merupakan sebuah hal yang dianggap bahaya sebagaimana dalil yang menyatakan bahwa dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain (La dhororo wala dhiroro), maka seharusnya Negara membawa kepada peradilan terlebih dahulu mana yang dianggap bahaya dan mana yang tidak dianggap bahaya. Setelah peradilan menetapkan misalkan sampah plastik berbahaya bagi manusia dan lingkungan maka Negara mempunyai hak dan kewenangan untuk memberikan sanksi baik denda atau pidana kepada setiap pelanggar. Dan semestinya juga penerapan itu tidak hanya kepada masyarakat umum saja melainkan bagi siapa saja yang berhubungan dengan terbentuknya sampah plastik yang membahayakan, termasuk konglomerasi penghasil sampah plastik. Termasuk juga produsen plastik yang sudah membuat plastik-plastik sehingga berujung menjadi sampah.
Penegakan hukum yang benar dan adil inilah yang tentu akan menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan umat, dan semua itu ada dalam hukum yang sempurna yaitu Islam. Itulah solusi komprehensif yang diberikan Islam dalam menjawab berbagai macam persoalan di muka bumi ini termasuk masalah sampah dan keberlangsungan lingkungan hidup. Solusi mendasarkan pada fakta sebab dan akibat sebuah persoalan dan berdasarkan pada hukum-hukum yang ditegakkan secara konsisten. Islam merupakan solusi cerdas dalam penyelesaian persoalan kehidupan setiap manusia. Wallahu a’lamu bishawab.

MENJAGA KEBERSIHAN RUMAH

Begitu masuk ke suatu rumah, di dinding terdapat fotonya ketika bersalaman atau bersama dengan kepala negara atau pejabat. Ada juga rumah-rumah yang di sana terpampang foto-foto ketika di berbagai daerah di dalam negeri atau luar negeri. Yang lainnya lagi karena kebanggaan dengan suatu institusi, terpampanglah foto dirinya, orang tuanya, anaknya atau menantunya menggunakan seragam tertentu. Atau karena memiliki prestasi sekolah, kuliah, olah raga atau seni di sana pun tidak jarang fotonya dipampang di dinding.
Bagaimana kalau dia perlu menunjukan sebagai penganut suatu agama? Mudah diduga dia pasti memajang simbol-simbol agama di dinding rumah dan di tempat-tempat lain. Kalau dia muslim di situ mungkin (dan tidak harus) terpajang kata Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Atau mungkin juga kaligrafi Al Quran, hadits atau kalimat mengandung hikmah. Atau lukisan Ka’bah di baitullah masjidil haram. Demikian semua menjadi penghias di dalam rumah saat ini.
Itulah yang sekarang ini sering kita lihat ketika masuk ke suatu rumah. Bukan hanya foto, namun juga berbagai benda menjadi penghias rumah. Tidak heran kalau seseorang yang menyukai motor atau mobil kuno menjadikan koleksi motor atau mobil kuno sebagai penghias rumah. Seorang yang menyukai dunia pedesaan membuat berbagai hal pada rumahnya yang menyerupai rumah desa. Tidak heran pula kalau orang yang menyukai binatang piaraan mengkoleksi binatang piaraan seperti ikan, kucing, ayam, burung dll. Memang ada juga yang dapat digolongkan sebagai keterlaluan dilihat dari berbagai alasan dengan memelihara anjing, ular, buaya, harimau, dll. Ini memang juga sudah ada aturan tentang satwa yang dilindungi.
Bahkan hal-hal dalam rumah yang penting seperti kamar, halaman, pagar, dapur, kamar mandi, atap, lantai, cat, meja, kursi, televisi, komputer, cermin dll diadakan bukan hanya sekadar diadakan, namun diadakan sesuai keinginan dan selera yang punya rumah. Kita pun tidak heran kalau suatu rumah dilengkapi dengan home theatre, taman, gazebo, musola, kolam ikan atau kolam renang. Pendek kata sesuai kemampuan dan keadaan masing-masing setiap orang berusaha mewujudkan rumahnya.
Terhadap keheranan (karena ada yang dipandang berlebihan) itu, dia pun akan menjawab “Apa yang salah?”, “mana salahnya?”, “Orang kan tidak tahu masalahku dan maksudku” atau, “Itu uang-uangku sendiri, tidak nyuri dan tidak korup. Toh aku tidak bermaksud sombong dan jelek”. “Ini juga termasuk menghormati para tamu yang sering datang ke rumah”. Masih banyak alasan-alasan lain yang memang semuanya terkait dengan orang-orang bertempat tinggal pada masa sekarang ini.
Namun, komentar orang-orang pun bisa beragam. Ada yang menyatakan bahwa hal itu mengarah kepada sombong. Komentar lain lagi menyatakan kalau duitnya yang banyak untuk hiasan-hiasan itu lebih baik diberikan kepada yang membutuhkan. Ada juga yang biasa-biasa saja sebab setiap orang berbeda-beda. Ada juga yang berimbas pada dirinya. Kalau rumah itu seperti itu, bagaimana rumahku biar juga kelihatan bagus, tidak kalah dengan rumah-rumah lain dan tetangga-tetangga.
Di sinilah kemudian orang memerlukan suatu ‘pedoman’ yang kuat untuk rumah yang akan dijadikan tempat tinggalnya. Kalau ‘pedoman’ itu sesuai dengan ajaran agama Islam, tentu rumahnya tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tapi juga mendapat ridlo dari Allah SWT, sehingga berbagai bahaya dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindarkan dan berbagai kemudahan akan berdatangan. Bagaimana pedoman tersebut?
Sudah banyak ‘pedoman-pedoman’ seperti itu di tengah masyarakat. Di koran-koran, majalah-majalah, selebaran-selebaran. Bahkan sekarang dengan adanya internet orang-orang mudah mengakses ‘pedoman-pedoman’ itu secara online. Tinggal baca selengkap-lengkapnya InsyaAllah diperoleh ‘pedoman’ diinginkan, lalu dilaksanakan. Jadilah rumah kita InsyaAllah menjadi rumah idaman yang Islami.

1. Prinsip Sesuai Kemampuan
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 80: “Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawanya) pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, (dijadikan-Nya pula) alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu).” Salah satu pengertian ayat ini adalah rumah merupakan kebutuhan manusia supaya dapat berdiam di suatu tempat baik secara permanen maupun sementara. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan bahan-bahan supaya manusia dapat mengadakan rumah. Kalaupun rumah yang mau dibuat itu yang paling sederhana sekalipun, yaitu tenda yang bukan rumah permanen, bahannya pun sudah disediakan oleh Allah SWT yaitu dari kulit binatang. Perabotan rumah dan perhiasan pun bahan-bahannya disediakan oleh Allah SWT seperti bulu domba, unta atau kambing. Dengan demikian jelas sekali bahwa manusia diharapkan memiliki tempat tinggal dan perabotan serta perhiasannya, lalu beriman kepadaNya sebab Dia-lah yang menyediakan bahan-bahan itu dan menyebabkan manusia dapat mendirikan rumah tempat tinggal.
Pengadaan rumah tempat tinggal dan isinya berupa perabotan dan perhiasan diadakan sesuai kemampuan masing-masing. Hal itu tersirat di dalam surat At-Thalaq ayat 6: “Tempatkanlah mereka (para isteri yang akan kamu cerai) di mana kamu bertempat tinggal sesuai yang kamu sanggup mewujudkannya”. Ayat ini memang terkait dengan suami yang tidak boleh semena-mena terhadap istri yang akan dicerai. Dalam hal ini suami masih harus bertanggung jawab terhadap tempat tinggal istrinya itu, istrinya tetap tinggal bersamanya dan si suami tidak boleh berlaku kasar terhadapnya. Namun, ayat ini dapat pula bermakna tidak terkait dengan perceraian. Suami harus bertanggung jawab terhadap istri dan keluarganya, di mana suami menempatkan istri dan keluarganya di tempat sesuai kemampuannya. Kalau dikaitkan dengan keadaan sekarang, ayat itu bermakna suami boleh menempatkan dirinya dan istri serta keluarganya di rumah yang besar, di KPR-an, kontrakan, rumah sewa kecil atau rumah di desanya sementara dia mencari kehidupan di kota. Yang penting ada rumah sebagai tempat tinggal walaupun sesederhana apapun untuk istri dan keluarganya. Hal itu juga sesuai dengan firmanNya dalam surat Al Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani melainkan sesuai dengan kemampuan”.
Kalau Allah SWT memberikan rejeki lebih sedangkan berbagai kebutuhan pokok istri dan keluarga sudah terpenuhi silahkan saja dibuat rumah lebih aman, terang, luas, kuat, kokoh, tahan jangka panjang, sejuk, teduh, indah luarnya, dan indah dalamnya rumah. Harapannya penghuni rumah merasa nyaman dan tenang di rumahnya. Bersyukur kepada Allah SWT menjadi lebih mudah dan lebih sering. Namun, kalau tidak mampu jangan memaksakan diri, misal jangan memaksakan diri karena terpengaruh tetangga kanan-kiri atau terpengaruh promosi yang tidak dibutuhkan, apalagi sampai melanggar syariatNya, sehingga menjadi sulit bersyukur kepadaNya. Sebab pada prinsipnya itu semua sesuai kemampuan masing-masing.
Bagaimana kalau ada yang ingin memiliki rumah kecil dan sederhana dengan alasan mengikuti Rasulullah SAW? Sebagaimana diketahui rumah Beliau untuk tinggal bersama dengan istrinya Aisyah sangat kecil, kurang dari 15 m2 dan sangat sederhana dilihat dari bahan bangunannya dan interior dalamnya. Disebelahnya ada rumah istri-istri yang lain seperti Hafsah, Ummu Salamah, dll. Bahkan rumah Beliau tinggal bersama Aisyah ini lebih kecil dari rumah Beliau di Mekkah bersama istri Beliau Khadijah. Mengikuti Beliau dalam masalah rumah boleh-boleh saja. Asalkan syariatNya terpenuhi. Karena memang pada dasarnya semuanya itu sesuai dengan kemampuan.

2. Prinsip Terbuka pada Kebenaran
Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh perkara (kebenaran) ini akan sampai ke penjuru dunia seperti sampainya malam dan siang. Allah tak membiarkan satu rumah pun baik di kota maupun di desa kecuali Allah memasukkan agama ini dengan kemuliaan yang dimuliakan atau kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang dengannya Allah memuliakan Islam dan kehinaan yang dengannya Allah menghinakan kekufuran. (HR Ahmad). Hadits ini menunjukan bahwa agama Islam akan sampai ke seluruh penjuru dunia Di situ juga disebutkan bahwa agama Islam akan menang dan mulia, sedang orang yang menolak akan kalah dan terhinakan.
Salah satu hal yang menarik dari hadits tersebut adalah agama Islam akan sampai ke rumah-rumah baik itu rumah di kota atau rumah di desa/pelosok. Dari sini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa prinsip rumah adalah terbuka pada kebenaran. Entah rumah mewah, rumah sederhana, rumah di kota atau rumah di desa semuanya harus terbuka pada kebenaran. Istilahnya adalah Welcome Kebenaran.
Kalau ada larangan dari ajaran agaama Islam tentang di dalam atau di luar rumah sebaiknya diperhatikan. Sekali lagi hal itu karena prinsipnya adalah rumah terbuka pada kebenaran. Misal larangan adanya patung dan lukisan makhluk bernyawa yang mustinya dijauhi. Demikian juga kalau ada larangan bermegah-megahan dalam membangun rumah, yaa dijauhi bermegah-megahan tersebut. Adapun anjing ditempatkan saja ditempat yang nanti bisa digunakan untuk berburu. Namun kalau pekerjaannya bukan pemburu sebaiknya tidak perlu memelihara anjing.
Bagaimana dengan pagar rumah? Yaa kalau bisa di buat pagar tinggi atau pagar rendah tetapi tertutup, tentu baik. Sebab pagar itu bisa menghalangi orang luar dari melihat-lihat keadaan dan melihat aurat penghuni rumah. Namun, yang penting sebenarnya masyarakatnya supaya tidak membiasakan diri melihat-lihat rumah orang lain, dan penghuni rumah tidak membiasakan membuka aurat di tempat yang dapat dipandang masyarakat umum.
Bel rumah boleh disediakan, apalagi kalau bersuara keras dan bersuara ‘assalamua’alaikum’. Walaupun tidak seperti itu dan tidak ada belnya juga tidak masalah. Yang penting kalau ada tamu segera disambut dan diselesaikan kepentingannya. Supaya si tamu tidak usah muncul rasa ingin tahu yang berlebihan lalu mencoba mengamat-amati melalui jendela, dll yang tidak boleh dan tidak perlu dilakukan seorang tamu.
Interior rumah juga diusahakan supaya menunjukan bahwa rumah terbuka pada kebenaran. Seperti ada mushola, kamar tidur yang terpisah antara orang tua dan anak yang sudah dewasa, dan anak laki-laki dengan anak perempuan, hingga kamar mandi dan toiletnya. Kemudian, seluruh interior rumah harus diperhatikan aspek kesucian dan kebersihannya.
Termasuk di dalam rumah harus ada pembacaan dan pembelajaran Al Quran dan ajaran-ajaran agama Islam. Bagi ayahnya, ibunya dan anak-anaknya. Bagus pula kalau ada orang lain atau tetangga yang juga mempelajari agama Islam di rumah itu. Semua hal terkait dengannya harus dipersiapkan sebaik-baiknya sehingga rumah itu dimuliakan oleh Islam dan tidak dihinakannya.
Masih banyak hal-hal lain yang dapat menunjukan bahwa rumah terbuka terhadap kebenaran ajaran agama Islam. Intinya semakin terbuka pada kebenaran, tentu semakin baik bagi penghuninya. Sebaliknya semakin tertutup dari kebenaran, tentu semakin buruk dan merugikan bagi penghuninya. Wallahu’alamu bishawab.

SIAPAKAH HAMBA ALLAH ITU ?

Seseorang yang tidak ingin diketahui identitas dan jati dirinya telah menjadi donatur bagi Kusniawati. Seseorang ini menyerahkan uang kepada kasir RS Kustati Solo sebanyak Rp 30 juta dan diamanatkan untuk menutup biaya yang harus ditanggung Kusniawati. Ketika ditanya siapa namanya, seseorang ini hanya menyebut dirinya hamba Allah. (Jateng Online Sabtu 23 Januari 2016).
Jadilah Kusniawati sebuah ‘kisah nyata’ yang berakhir pada happy ending/akhir yang baik/khusnul khatimah (secara bahasa). Berawal dari kejadian yang tidak mengenakan: Bagian dari keluarga miskin di Cirebon, suaminya ‘petani gurem’, mengalami kecelakaan dan patah kaki, RS Cirebon tidak mampu menangani, dirujuk ke RS Kustati, salah ‘skim’ pembiayaan, pelaku penabrakan ternyata hanya mampu membiayai sebagian, minta bantuan sana-sini secara langsung atau tidak langsung belum mencukupi, dan akhirnya hanya bisa pasrah menunggu di suatu ruangan khusus. Datanglah kejutan itu. Tiba-tiba seluruh biaya sudah ada yang melunasi. Dia pun dan ibunya hanya bisa terkejut, menangis dan sujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi ternyata ada kelebihan sebanyak Rp 11 juta dari sisa pembayaran, tali asih dari RS dan berbagai donasi lainnya.
Moga-moga kisah happy ending banyak terjadi di seluruh dunia. Sehingga banyak orang yang mengalami kemalangan kembali memiliki semangat hidup untuk sujud dan penuh rasa syukur kepada Tuhan. Demikian juga moga-moga para hamba Allah benar-benar diliputi keikhlasan terus menerus sehingga Tuhan berkenan menerima amalnya dan mengganti pengorbanannya dengan yang lebih banyak dan lebih baik. Mereka pun moga-moga juga diliputi semangat hidup untuk sujud dan syukur kepada Tuhan. Aamiin 3x.
Berbuat sesuatu yang bermanfaat khususnya untuk orang lain memang sudah menjadi ciri khas manusia yang kenyataannya merupakan makhluk yang peduli. Baik itu di Indonesia atau di luar Indonesia banyak terjadi manusia yang mengedepankan esensi sebagai makhluk yang peduli. Di sebuah kota, ada sekeluarga yang menyediakan waktu sore hari bagi anak-anak di lingkungan mereka untuk belajar mengaji. Di seberang pulau juga ada kabar keluarga yang menyediakan waktu untuk anak-anak memperdalam pelajaran sekolah. Adapun di Medan, konon kabarnya ada abang becak yang walaupun miskin, setiap Jumat menggratiskan penumpangnya, sebagai salah satu cara bersedekah. Presiden Joko Widodo juga punya kebiasaan unik, yaitu membagi-bagikan buku tulis kepada anak-anak sebagaimana dilakukan pada hari Jumat lalu (22 Januari 2016) di masjid dekat rumahnya sehabis shalat Jumat. Pendek kata, banyak di antara manusia yang peduli dan peduli, entah peduli kesehatan, peduli pendidikan, peduli kemiskinan, peduli agama, dll kepada sesama.
Di luar negeri juga acap kali ada berita kepedulian. Harian Merdeka pernah memberitakan kepedulian seorang penata rambut di Amerika dan pasangannya. Setiap akhir pekan si penata rambut mendatangi para gelandangan dan menawarkan jasa cukur rambut gratis. Adapun kalau dia bersama pasangannya, pasangannya akan menyediakan roti supaya para gelandangan tidak makan sisa makanan orang lain. Di situ juga diceritakan kisah He Qin-Jiau yang selama 3 tahun konsisten mengendong temannya yang lumpuh pulang-pergi sekolah, Don Rithcie yang sengaja tinggal di dekat sebuah jembatan di Australia yang biasa dipakai bunuh diri sehingga bisa menasihati orang-orang yang mau bunuh diri, dll kisah.
Dari Timur Tengah ada juga kabar tentang orang-orang yang peduli seperti saat bulan puasa mengirim kurma dalam jumlah banyak ke Indonesia dan negara-negara lain atau membantu pembangunan berbagai masjid. Demikian juga dari belahan dunia lain seperti Eropa, Asia Selatan, Amerika Tengah, Amerika Latin dan Afrika kisah kepedulian banyak terdengar.
Salah satu yang menarik dari kepedulian umat Islam adalah penyembunyian identitas asli dan menggantinya dengan identitas umum hamba Allah. Memang bukan suatu keharusan untuk menyembunyikan identitas ketika melakukan suatu kepedulian. Bahkan kalau yang dilakukan adalah menunaikan zakat harus ada kejelasan identitas, tidak boleh disembunyikan identitasnya sehingga ada kejelasan bahwa muzakki tersebut sudah menunaikan kewajiban zakat dan tidak mengalami penagihan zakat dua kali atau berkali-kali. Namun, kenyataannya kalau untuk aktivitas kepedulian banyak di antara umat Islam memilih menyembunyikan identitasnya dan menggunakan identitas umum hamba Allah.
Hal ini tentu berbeda dengan kepedulian yang dilakukan oleh umat lain. Mungkin ada orang yang menyembunyikan identitas ketika melakukan kepedulian. Ada juga kemungkinan bahwa kepedulian dilakukan dengan tidak memperhatikan keikhlasan, menunjukan sejelas mungkin identitas sebab kepedulian dilakukan sebagai bentuk pencitraan diri, sombong atau bahkan ada maksud ‘udang di balik batu’. Bahkan inilah yang banyak menjadi logika dan trend.
Bagi pihak penerima kepedulian, tentunya tidak mempermasalahkan kepedulian yang seolah-olah palsu ini. Namun bagi yang melakukan kepedulian mungkin akan ada perasaan kurang nyaman kalau pada dirinya terjadi suatu pembelokan. Rasanya menjadi kurang mulia kalau maksudnya adalah kepedulian, namun yang terjadi dia disanjung-sanjung yang bisa menyebabkannya sombong, riya, takabur, dll.
Yang perlu dipahami, penggunaan identitas hamba Allah dalam kepedulian bukan sekadar penyembunyian identitas. Hamba Allah bahkan digunakan dalam pengertian luas. Misalnya saja ada umat Islam yang mengkritik sesuatu hal dengan mengatasnamakan dirinya sebagai hamba Allah. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan hamba Allah?

1. Pengakuan kepada Tuhan Sang Maha Pencipta
Hal yang pasti dari menyebut dirinya sebagai hamba Allah adalah pengakuan tentang keberadaan Tuhan sebagai Sang Maha Pencipta. Pengakuan tersebut mungkin saja didapatkannya dari membaca dan memahami Al Quran. Atau, pengakuan tersebut mungkin saja datang dari pecermatannya yang mendalam akan alam semesta, manusia dan kehidupan. Yang jelas di dalam dirinya ada keyakinan bahwa Tuhan adalah Dzat Sang Maha Pencipta. Selanjutnya, konsekuensi dari pengakuan bahwa Tuhan adalah Sang Maha Pencipta adalah pengakuan bahwa dirinya makhluk atau hamba. Di situlah muncul identitas umum dirinya sebagai seorang muslim. Yaitu dia sesungguhnya adalah hamba Allah.

2. Hanya menyembah kepada Tuhan
Penyebutan diri sebagai hamba Allah juga bermakna beribadah kepada Tuhan. Seorang yang mengakui sebagai hamba Allah tentu melakukan ibadah sholat, puasa, zakat dan haji sesuai kemampuannya. Ibadah-ibadah yang lainnya juga akan dilakukan. Intinya semua yang diperintahkanNYA dikerjakan sedangkan yang dilarangNYA ditinggalkan. Itu semua dilakukan sebagai pancaran keyakinannya kepada Tuhan Sang Maha Pencipta.
Hamba Allah bekerja sebagai pancaran keyakinan kepada Tuhan, hamba Allah berkeluarga sebagai pancaran keyakinan kepada Tuhan, hamba Allah berpolitik sebagai pancaran keyakinan kepada Tuhan atau hamba Allah berperang sebagai pancaran keyakinan kepada Tuhan. Itulah Hamba Allah. Semua aktivitas adalah pancaran keyakinan kepada Tuhan.
Dalam hal ini wajar saja kalau sesuai kemampuannya seorang hamba Allah peduli dan menolong orang lain, bukan hanya karena kasihan kepada orang lain, namun karena terpancar dari keyakinan untuk mengikuti perintahNYA seperti dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 2 “Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan…” dan hadits Nabi SAW yang dikeluarkan Imam Muslim: “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya”. Wajar pula jika si hamba Allah menyembunyikan identitasnya ketika bersedekah sebab bermaksud memancarkan keyakinan dengan mengerjakan perintahNYA yang terdapat pada hadits Nabi SAW sebagaimana yang dikeluarkan Imam Bukhori: Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah SWT pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Pemimpin yang adil, Pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah, Orang yang hatinya selalu terikat pada masjid, Dua orang yang saling mencintai kerana Allah, berkumpul dan berpisah kerana Allah, Pria yang diajak berzina oleh wanita yang kaya dan cantik tapi ia menolaknya sambil berkata ‘Aku takut kepada Allah’, Seseorang yang bersedekah dengan menyembuyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya, dan Seorang yang berzikir kepada Allah di kala sendiri hingga meleleh air matanya basah kerana menangis. Dalam hal ini peduli dan menolong tidak hanya dengan uang, namun juga bisa dengan ilmu, tenaga, kemampuan dll. Lainnya

WANITA HARUS MENIKMATI KEBAHAGIAAN

Tidak mudah bagi para wanita sekarang ini untuk mengecap kebahagiaan kehidupan. Memang, banyak ucapan pujian ditujukan kepada wanita, namun itu hanya di mulut saja atau di lembaran kertas para pengarang saja. Kenyataannya para wanita harus menanggung beban dan risiko berat.
Berakhirnya sekulerisme tidak berarti terbukanya pintu kebahagiaan. Sekat dan kapling telah dibuat dan disepakati kedua belah pihak. Lalu kedua belah pihak mengerjakan ‘spesialisasi’nya masing-masing. Tetapi kecurigaan satu dengan yang lain masih besar yang sering berujung pada kebencian, saling menyalahkan dan konflik.
Pihak duniawi mencurigai pihak agama memanfaatkan isu-isu agama untuk membangun sentimen tertentu yang bertentangan dengan logika. Sedangkan pihak agama mencurigai pihak duniawi memanfaatkan logika untuk menentang wahyu. Jadilah, seolah-olah terpisah dan mengurusi kapling masing-masing, namun kenyataannya tidak jarang mereka saling meluncurkan serangan untuk mematikan pihak yang lain.
Para wanita ditarik pada pusaran kecurigaan, kebencian dan konflik tersebut, sekaligus menjadi korbannya. Ditarik dan mendukung salah satu pihak, disalahkan pihak lain. Jadilah wanita ibarat pepatah: “Dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah”. Kalau caranya begini, bagaimana para wanita bisa bahagia?
Bagaimana kalau wanita condong mempertebal keagamaan? Pihak duniawi pasti sewot setengah mati. Teriakan-teriakan bernada menyudutkan dan menyalahkan pihak wanita menggema ke seluruh jagat: “Sok alim loe!”, “Sekarang sombong!” atau “Munafik!”. Bagaimana kalau wanita mengarah mendekati dunia? Kalangan agama pun tidak setuju dan berteriak: “Menyalahi kodrat manusia!” atau “Tidak tahu malu!”.
Dikasih duit yang banyak juga tidak bisa memberikan kebahagiaan hakiki. Permasalahannya hidup wanita di atas pusaran kecurigaan, kebencian dan konflik antara agama dan kehidupan. Kalau salah satu dienyahkan mungkin baru bisa diraih kebahagiaan. Tetapi apa mungkin mengenyahkan salah satu?
Mungkin satu-satunya cara adalah mengatur yang baik keduanya. Ada yang mengibaratkan itu seperti seorang kusir yang mengendalikan 2 ekor kuda. Kadang-kadang kuda hitam dan kuda putih dipacu berbarengan. Kadang-kadang diarahkan belok kiri dan kadang-kadang diarahkan belok kanan. Dengan diatur seperti itu, tujuan pun tercapai dan wanita mencapai kebahagiaannya.
Yaa, inilah yang bisa dilakukan oleh wanita muslimah. Berbekal akidah Islamiyah yang ada pada dirinya, wanita dapat menerima dan mengatur agama dan dunianya sehingga memberikan kebahagiaan. Jangan biarkan kedua-duanya bertabrakan satu dengan lain. Terima, atur sebaik-baiknya dan satukan kedua-duanya. Kebahagiaan pun akan datang.
Kisah-kisah dalam ajaran agama Islam banyak memberikan informasi pentingnya wanita mampu mengatur agama dan dunia. Kegagalan wanita menerima dan mengatur keduanya berarti ‘kiamat’, sedangkan keberhasilan menerima dan mengatur keduanya, berarti bahagia. Apa saja kisah-kisahnya? Lainnya

Previous Older Entries